ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember
Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada hari Jumat (26/11/2021). Disebutkan bahwa larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Artinya, larangan pengambilan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN mulai 20 Desember 2021. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi PNS karena alasan penting. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata. Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Adapun untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti: Peta zonasi penyebaran Covid-19 Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Penggunaan platform PeduliLindungi Pemberian cuti harus dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Adapun PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar? Hukuman disiplin Telah dijelaskan bahwa PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang bersangkutan juga dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Melansir pemberitaan sebelumnya, hukuman disiplin yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberian sanksi berada di bawah wewenang PPK di instansi masing-masing.
Post a Comment for "ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember"