Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ganjar: Dugaan Saya Masih Ada yang Abai

Ganjar Pranowo mengeluarkan Instruksi Gubernur Jateng untuk implementasi PPKM Darurat di seluruh Jateng, 3-20 Juli 2021. Dalam Ingub itu dijelaskan arahan soal pengetatan protokol kesehatan hingga refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19. Namun Ganjar menduga akan masih banyak warga yang abai dengan aturan PPKM Darurat.



Ingub bernomor 2 tahun 2021 ditujukan untuk seluruh Bupati Wali Kota di Jawa Tengah di 35 daerah. Poin pertama yaitu penegasan agar pengetatan aktivitas saat PPKM Darurat dilakukan dan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, media, asosiasi, dan pihak terkait.

Poin kedua yaitu terkait 100 persen work from home (WFH) di sektor pemerintahan sesuai ketentuan tata cara WFH, kecuali unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda dapat diberlakukan work from office (WFO) maksimal 25% dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sentra vaksinasi, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Kecamatan, dan Kelurahan/ Desa.

Kemudian ketiga, kepala daerah harus melaporkan cakupan vaksinasi melalui aplikasi "P-CARE" dan realisasi stok penggunaan vaksin di aplikasi "SMILE" untuk kepentingan re alokasi kebutuhan vaksin.

Terkait alokasi anggaran ada di pon keempat yaitu mengalokasikan dan mempercepat realisasi anggaran paling sedikit 8 persen yang bersumber dari refocusing dana transfer sebagaimana diamanatkan Permenkeu No. 17/PMK.07/2021 untuk penanganan pandemi COVID-19 khususnya untuk pemenuhan SDM Kesehatan, pemenuhan logistik, alat kesehatan, dukungan posko Desa/Kelurahan zona risiko tinggi COVID-19, dukungan pelaksanaan vaksinasi dan memperkuat cakupan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) sesuai target sebagaimana diamanatkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Poin kelima dari instruksi Gubernur Ganjar Pranowo adalah terkait pengawasan karantina, BOR, vaksinasi, hingga pengaturan lalu lintas di perbatasan-perbatasan serta operasi yustisi. Poin keenam soal kewajiban laporan terkait pelaksanaan PPKM Darurat ke Gubernur dan Sekda.

Dalam Ingub tersebut juga disebutkan TNI Polri membantu sesuai dengan kewenangan. Kemudian Ingub nomor 1 tahun 2021 yang sebelumnya keluar tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PPKM Darurat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan di awal pelaksanaan PPKM Darurat ia menduga masih akan ada yang abaikan dan tidak tahu. Maka ia mendorong rumah ibadah ikut mengumumkan.

        "Dugaan saya besok (hari ini) masih akan ada yang abai, belum tahu. Maka kenapa saya mendorong untuk diumumkan melalui rumah ibadah atau hari ini kita minta kominfo, humas menyebar semuanya melalui medsos dan pemberitaan media mainstream ini. Untuk disampaikan sebanyak-banyaknya," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (2/7/2021) malam.

Terkait bantuan sosial, Ganjar menjelaskan sudah ada dari pusat, namun pemerintah provinsi saat ini juga sedang menghitung anggaran mana yang bisa di refocusing

        "Potensi di provinsi itu bantuan keuangan ya ke desa, Kabupaten Kota. Bisa tidak diberikan semuanya, sehingga kita punya cadangan. Atau switch bantuan ke desa, Kabupaten, Kota itu diberikan tetapi untuk penanganan COVID. Itu juga bisa. Jadi sebenarnya kawan-kawan akan merancang soal itu. Agar masyarakat juga merasa tenang dan nyaman seandainya terjadi situasi per individu per keluarga ada yang mendukung. Tapi Jogo Tonggo kita siapkan, Baznas siapakan, CSR sudah komunikasikan, stok pangan Pemprov sudah siapkan, bisa antisipasi lah," jelas Ganjar Pranowo.

Referensi: News.detik.com

Post a Comment for "PPKM Darurat Resmi Diberlakukan"